Anies Perpanjang PSBB, Jakarta Buka Perkantoran 8 Juni, Wajib Terapkan Minimal 2 Shift Jam Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjangan PSBB Ibu Kota hingga akhir Juni 2020, perkantoran buka mulai 8 Juni, wajib terapkan minimal 2 shift.


zoom-inlihat foto
perpanjangan-psbb-dki-hingga-akhir-juni.jpg
Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjangan PSBB Ibu Kota hingga akhir Juni 2020, perkantoran buka mulai 8 Juni, wajib terapkan minimal 2 shift jam kerja.


Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sementara, jumlah orang tanpa gejala (OTG) hingga kini terdapat 18.832 orang.

Diketahui, kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Sejak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Sejak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang hingga bulan Juni berakhir.

Berdasarkan pemaparan Gubernur DKI Jakarta, PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

(Tribunnewswiki.com/Ron)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved