"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."
"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."
"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.
Yandri memberikan penjelasan, segala sesuatu mengenai persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.
"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."
"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"
"Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"
"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Politikus PAN tersebut menuturkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.
"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily pun juga mengungkapkan hal yang serupa, dia menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.
"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB."
"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."
"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," tuturnya.
Dia menjelaskan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, guna memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
Ace mengatakan, hal tersebut sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," tutup Ace.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, WartaKota)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota dengan judul, "Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide"