TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 telah diputuskan batal oleh Kementerian Agama.
Keputusan ini ditetapkan sebagai upaya menghindari pandemi Covid-19 yang masih merebak diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab.
Kemudian, tersiar berita dana jemaah haji tahun 2020 akan digunakan untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia demi menstabilkan mata uang rupiah.
Ekonom Senior Rizal Ramli mengeluarkan statemen dan menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai usaha untuk memperkuat nilai mata uang Indonesia ini.
Rizal Ramli memberikan tanggapan pemberitaan di mana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respon dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya
Akibat ditiadakannya pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2020, dana tersebut akan dimanfaatkan guna menopang Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Rizal Ramli mengatakan, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko.
Rizal menilai, pemerintah kehabisan ide sampai mengambil kebijakan tersebut.
"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menetapkan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Keputusan itu karena mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi,.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," imbuhnya.
Keputusan mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah tertera dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Fachrul menegaskan, dalam keputusan tersebut bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hal ini berarti, pembatalan tersebut tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, namun juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.
Disebut langgar Undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.
"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."
"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."
"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.
Yandri memberikan penjelasan, segala sesuatu mengenai persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.
"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."
"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"
"Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"
"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Politikus PAN tersebut menuturkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.
"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily pun juga mengungkapkan hal yang serupa, dia menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.
"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB."
"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."
"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," tuturnya.
Dia menjelaskan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, guna memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
Ace mengatakan, hal tersebut sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," tutup Ace.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, WartaKota)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota dengan judul, "Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide"