"Mekanisme sesuai KMA, sedang dibahas bersama tim teknis. Saya kurang tahu (siapa saja yang membahas), tapi itu di tingkat tim teknis," kata Anggito kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Sementara terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, pihaknya hanya mengikuti kebijakan pusat.
Namun ia memastikan, jamaah haji regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.
"Kami hanya pelaksana kebijakan saja," ujarnya.
Lebih lanjut Anggito menuturkan, dana jamaah haji dikelola secara profesional.
Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH.
Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola BPKH.
"Dana konversi rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.
Selain itu, dana kelolaan jamaah haji yang lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar mengatakan, setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ucap Nizar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AMMY)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji? Ini Tata Cara dan Syaratnya" dan artikel berjudul "BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler"