Pelaksanaan Haji 2020 Dibatalkan, Begini Cara Ajukan Refund Dana Haji, Dilakukan Secara Offline

Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020


zoom-inlihat foto
haji-batal.jpg
Kompas.com
Suasana pemberangkatan calon jemaah haji Kloter o2 asal Cianjur, Jawa Barat di Asrama Haji Kantor Kemenag Cianjur, Sabtu (06/07/2019) (KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membacakan hasil sidang isbat penentuan Idul Fitri 2020 melalui live streaming YouTube Kementerian Agama, Jumat (22/5/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi saat membacakan hasil sidang isbat penentuan Idul Fitri 2020 melalui live streaming YouTube Kementerian Agama, Jumat (22/5/2020). (YouTube/Kemenag RI)

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Lantas, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang sudah terlanjur mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Dilansir oleh Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji tidak membatalkan hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Dana Akan Digunakan Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Sudah Tak Ada Ide

Namun, bagi calon jamaah haji yang masih bersikukuh untuk melakukan refund dana haji, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:

1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.

2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.

5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara "offline" (manual)," katanya.

Mekanisme pengembalian dana haji reguler masih dibahas

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, mekanisme pengembalian dana jamaah haji tahun 2020 masih dibahas oleh tim teknis terkait.

Mekanisme yang dibahas meliputi syarat dan ketentuan pengembalian dana dan lamanya waktu refund dari sejak pengajuan.

Mekanisme tentu bakal sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Fachrul Razi.

"Mekanisme sesuai KMA, sedang dibahas bersama tim teknis. Saya kurang tahu (siapa saja yang membahas), tapi itu di tingkat tim teknis," kata Anggito kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya

Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?

Sementara terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, pihaknya hanya mengikuti kebijakan pusat.

Namun ia memastikan, jamaah haji regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.

"Kami hanya pelaksana kebijakan saja," ujarnya.

Lebih lanjut Anggito menuturkan, dana jamaah haji dikelola secara profesional.

Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH.

Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola BPKH.

"Dana konversi rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.

Sebanyak 455 calon jamaah dari kloter 1 Embarkasi Makassar mulai memasuki Asrama Haji Sudiang,Makassar. Berikut adalah perbandingan antrean haji di negara-negara ASEAN.
Sebanyak 455 calon jamaah dari kloter 1 Embarkasi Makassar mulai memasuki Asrama Haji Sudiang,Makassar. Berikut adalah perbandingan antrean haji di negara-negara ASEAN. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Selain itu, dana kelolaan jamaah haji yang lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Baca: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar mengatakan, setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ucap Nizar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AMMY)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji? Ini Tata Cara dan Syaratnya" dan artikel berjudul "BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved