Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Baca: Kenakan Masker Unik, Mendagri Tito Karnavian Tetap Bisa Pamer Senyum: Nantinya Semua Akan Ngetren
Baca: Gugus Tugas Covid-19 Sebut New Normal Bukan soal Ekonomi, Melainkan Fitrah Kebebasan Manusia
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional.
Bunyi aturannya, "Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Klarifikasi Tak Larang Ojek Online Saat New Normal"