Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.
"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."
"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."
"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).
Baca: Dendam Jadi Pemicu Serang Novel Baswedan, Soar Siagian: Polisi Kalau Sakit Hati Lakukan Cara Biadab?
Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.
Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.
"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."
"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.
Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."
"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."
"Hakim mengatakan air aki."
"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.
Keempat, pernyataan jaksa kepada Novel Baswedan di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan, apakah akan memproses atau tidak.
"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.
Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.
Baca: Khawatir Fakta Sebenarnya Ditutupi, Istri Novel Baswedan: Semoga Polri Memerhatikan Objektivitas
"Dikhawatirkan sekadar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan, dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," ulasnya.
Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.
"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang."