Penumpang KA Luar Biasa Tanpa SIKM Akan Dikarantina dan Harus Bayar Sendiri Biaya Tes Covid-19

Mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tes-covid-19.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi tes Covid-19. Karena alatnya terbatas, penumpang kereta api (KA) Luar Biasa tanpa SIKM harus tes Covid-19 dengan biaya sendiri.


Meskipun, kepastian pengecekan SIKM akan bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Apabila masyarakat patuh pada aturan PSBB dan angkanya turun, kemungkinan besar akan selesai.

Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020.
Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

"Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya)," ucap Syafrin.

Berdasarkan data, Syafrin menjelaskan selama pengecekan SIKM pada 26 Mei 2020 lalu, sudah ada 2.828 kendaraan yang mencoba masuk DKI tanpa SIKM dan berhasil diputar balikan.

Bahkan ada penumpang transportasi umum yang dikarantina.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Tyo/Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya SIKM, 5 Penumpang KA dari Surabaya Dikarantina di Gelanggang Remaja Gambir" dan  "Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved