Penumpang KA Luar Biasa Tanpa SIKM Akan Dikarantina dan Harus Bayar Sendiri Biaya Tes Covid-19

Mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tes-covid-19.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi tes Covid-19. Karena alatnya terbatas, penumpang kereta api (KA) Luar Biasa tanpa SIKM harus tes Covid-19 dengan biaya sendiri.


Bayu mengatakan jika mereka datang dari Surabaya dan tiba di Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB tanpa membawa SIKM.

"Iya ada lima orang yang tidak punya SIKM. Itu dari kereta kedua yang datang pukul 18.45 WIB. Kalau di kedatangan pertama memang tidak ada yang terjaring karena lengkap seluruh surat mereka," kata Bayu.

Saat ini kelima orang tersebut dipastikan telah menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, yaitu di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir di Jalan Tanah Abang nomor 1.

 

Baca: Daerah di Indonesia Ini Konfirmasi Seluruh Pasien Virus Corona Sembuh, Ternyata Lakukan Hal Ini

Sesuai dengan aturan yang telah diumumkan, kelima orang tersebut dipastikan akan menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan metode swab test.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.

Selama menunggu hasil swab test keluar, kelimanya akan dikarantina dengan mendapatkan fasilitas yang layak dari Pemkot Jakarta Pusat.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir menjadi tempat isolasi bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Sudah kita siapkan tempat tidur mereka, makan juga disiapkan nanti oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat terhadap penumpang yang terjaring (Operasi PSBB dan Pemeriksaan SIKM)," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Fahmi pada saat dihubungi.

Ada 80 kasur portabel yang disiapkan di bangunan yang dikenal juga sebagai Gedung KONI itu.

Pengajuan SIKM

Berdasarkan data Pemprov DKI hingga Selasa pagi, sebanyak 6.347 warga telah mengajukan permohonan SIKM lewat situs corona.jakarta.go.id.

Rinciannya, 179 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 661 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab.

Kemudian, 4.294 permohonan SIKM ditolak dan 1.214 permohonan dinyatakan lolos sehingga SIKM dapat diterbitkan secara online.

Baca: Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM? Siap-siap Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

Permohonan SIKM yang ditolak itu disebabkan pemohon tidak lolos proses verifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan.

Contohnya, ada permohonan SIKM yang ditolak karena pemohon menuliskan alasan keluar wilayah Jakarta untuk melakukan halalbilahal Lebaran bersama keluarga.

Aturan SIKM

Jika pemudik atau pendatang yang ingin menuju Jakarta namun tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bisa melakukan perjalanan setelah 7 Juni 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, yang mengatakan jika operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

"Betul, jadi kita mengikuti yang dari Gugus Tugas. Untuk sementara diharapkan akan selesai pada 7 Juni 2020 nanti," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved