
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penumpang kereta api (KA) Luar Biasa akan dikarantina jika tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta
Selain itu, mereka juga harus melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat, Erizon Safari.
Mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Menurut Erizon, hal tersebut disebabkan alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.
Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua," kata Erizon. "Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," tambah dia.
Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Baca: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 5 Penumpang Kereta Asal Surabaya Di Tes Swab dan Dikarantina

Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Sebelumnya, sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan tim Gugus Tugas Covid-19.
"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tuturnya.
Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 5 Penumpang Kereta Asal Surabaya Dites Swab dan Dikarantina
Sebanyak lima orang penumpang asal Surabaya yang tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terjaring dalam operasi SIKM di Stasiun Gambir.
Operasi tersebut dilakukan oleh petugas keamaan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengecek penumpang kereta api yang masuk ke wilayah Jakarta.
"Total ada lima orang yang tidak memiliki SIKM atau surat-suratnya tidak lengkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Selasa (26/5/2020), seperti dikutip Antara.
Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Menghantara membenarkan akan adanya operasi SIKM yang menjaring lima orang penumpang tersebut.
Ia pun menjelaskan jika ke limanya tidak bisa menunjukkan surat dan tidak memenuhi aturan Pergub DKI 47/2020.
80 Persen Penduduk Tiongkok Disebut Sudah Pernah Terkena Covid-19 |
![]() |
---|
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|
Tiongkok: Puncak Kasus Covid-19 Sudah Terlewati di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Potensi Kasus Covid-19 Melonjak Lagi |
![]() |
---|