TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlanjut berpergian ke luar daerah tempat ia bekerja, maka harus melampirkan surat pernyataan.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang PNS untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga telah membatalkan tambahan cuti bersama.
Sehingga PNS harus kembali mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020).
Meski demikian, PNS yang terlanjut bepergian ke luar daerah perlu melampirkan sebuah pernyataan bahwa kampungnya bebas PSBB.
Menurut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/SE/V/2020, PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah diwajibkan kembali ke kota atau kabupaten tempat bekerja maka PNS harus melampirkan surat yang menyatakan kampung halamannya atau daerahnya bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Masyarakat yang Pulang Kampung untuk Lebaran Diimbau Jangan Dulu Kembali ke Jakarta
Baca: PNS Masih Nekat Mudik? Siap-siap Terima Deretan Sanksi Berikut Ini
Surat tersebut harus dikeluarkan oleh keputusan kepala daerah setempat dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalankan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan menjalankan tugas kedinasan berkaitan dengan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona," isi dari SE BKN tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).
PNS yang melakukan pelanggaran peraturan akan dikenai sanksi.
Hal itu sesuai dengan SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 yang diterbitkan pada 24 April lalu, tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan SE Nomor 14/SE/V/2020 tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
SE ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Baca: Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19: Meski PSBB, Masyarakat Tetap Lakukan Tradisi Berziarah
Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur nasional Hari Raya Idul Fitri sejak 21-25 Mei 2020.
Nantinya, para pimpinannya diwajibkan melapor hasil pengawasan atau pemantauan secara berjenjang pada setiap unit kerja.
"Apabila terdapat PNS pada unit kerja yang telanjur bepergian ke luar daerah atau mudik sebelum dikeluarkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka PNS tersebut harus tetap berada di kota/kabupaten tujuan dan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah lain," tulis keterangan SE itu.
Terlanjur Mudik Dilarang Kembali ke Jakarta
Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang terlanjur mudik ke kempung halaman maka dilarang untuk kembali ke Jakarta terlebih dahulu.
Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah
Baca: Kapolda Jatim Usir Kapolsek yang Tertidur Saat Rapat Evaluasi PSBB: Saya Minta Serius Ya
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).