Selain itu, perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Surat izin tersebut dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Kembali dari Mudik, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Kampungnya Bebas PSBB