PNS yang Pergi Keluar Daerah Harus Lampirkan Surat Pernyataan Ini Saat Kembali Bekerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bepergian keluar daerah tempat ia bekerja harus melampirkan surat pernyataan bebas PSBB daerah tersebut.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pns.jpg
Tribunnews.com/Jeprima
PNS yang bepergian ke luar daerah saat Lebaran harus lampirkan surat pernyataan daerah tersebut bebas PSBB.


Selain itu, perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).

Surat izin tersebut dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Kembali dari Mudik, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Kampungnya Bebas PSBB





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved