TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang nekat mudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman diimbau untuk tidak kembali ke Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk tidak keluar masuk Jakarta lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19.
Baca: Kemenkes Terbitkan Aturan New Normal bagi Karyawan: Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Surat izin tersebut dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta.
Hal ini lantaran jumlah kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang tertinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020).
Baca: Berbagai Kasus Meninggal Mendadak Saat Pandemi Corona, Masih Pegang Setir Hingga Pemudik Jabodetabek
Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah
Petugas TNI dan Polri akan melakukan penyekatan dengan berjaga di masing-masing lokasi yang telah ditentukan.
Nantinya, warga yang akan kembali Jakarta akan diminta untuk putar balik.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.
Aturan New Normal bagi Perkantoran
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan aturan new normal untuk perkantoran dan industri.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Kepala Satgas Covid-19 Rayakan Idul Fitri di Kantor BNPB
Baca: PNS Masih Nekat Mudik? Siap-siap Terima Deretan Sanksi Berikut Ini
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Dalam aturan protokol new normal bagi perkantoran dan industri, perusahana wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Aturan new normal ini ditetapkan karena tidak mungkin selamanya dunia usaha melakukan pembatasan atau meliburkan tempat kerja.
Hal ini akan mengakibatkan ekonomi terhenti.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Achmad Yurianto Imbau Masyarakat yang Ada di Daerah Jangan Dulu Kembali ke Jakarta