Anies juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodatabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.
Pemberlakuan Larangan Mudik Lokal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik lokal ke daerah Jabodetabek.
Pemberlakuaan larangan mudik lokal dimulai pada Jumat (22/5/2020).
Baca: Mulai Hari Ini, Warga yang Tak Punya Surat Izin Tidak Boleh Keluar atau Masuk Jakarta
Baca: Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik hingga Travel Gelap
Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Jakarta jika tidak memiliki SIKM, maka petigas akan memaksa untuk putar balik.
Beberapa titik check point di Jabodetabek pun telah diberlakukan.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek