Ada PSBB, Ini Alasan Polisi Tetap Izinkan Warga Mudik Lokal Jabodetabek saat Idulfitri

Meski Anies Baswedan melarang warga Jakarta untuk mudik lokal, namun pihak kepolisian memberikan izin untuk mudik lokal Jabodetabek.


zoom-inlihat foto
arus-kendaraan-ke-arah-jakarta-di-ruas-tol-jakarta-cikampak.jpg
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Polisi izinkan warga Jakarta mudik lokal saat Hari Raya Idulfitri


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta belum dilonggarkan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengimbau warganya untuk tidak melakukan mudik lokal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan mengimbau warga Jakarta untuk melakukan mudik virtual.

Namun rupanya, pihak kepolisan memberikan izin warga Jakarta untuk mudik lokal atau bersilaturahmi ke keluarga yang berada di wilayah Jabodetabek.

Perizinan ini bukan tanpa alasan, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, hal ini sesuai dengan Pergub 47/2020.

"Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi," ujar AKBP Fahri Siregar, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.

Baca: Daftar Titik Check Point Pengawasan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek, Berlaku Jelang Lebaran

Baca: Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini

“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.

Meski demikian, kepolisan tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah.

Seperti salat Idulfitri, takbiran, dan silaturahmi di rumah.

"Selain itu, kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya," kata Fahri.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah resmi melarang warga Jakarta untuk mudik.

Anies Baswedan juga melarang adanya akses keluar masuk DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Anies Baswedan mengimbau warga untuk melakukan mudik virtual saat pandemi Covid-19.

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Warga Jakarta dapat mejalin silaturahmi dengan berkomunikasi secara audiovisua lewat aplikasi di ponselnya masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Larang Warga Jakarta Mudik Lebaran, Anies Baswedan Beri Imbauan untuk Manfaatkan Mudik Virtual

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Janji Ini PSBB Terakhir Jika Warga Ikuti Tiga Aturan

Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idulfitri 1441 Hijriah.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

Anies juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodatabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.

Pemberlakuan Larangan Mudik Lokal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik lokal ke daerah Jabodetabek.

Pemberlakuaan larangan mudik lokal dimulai pada Jumat (22/5/2020).

Baca: Mulai Hari Ini, Warga yang Tak Punya Surat Izin Tidak Boleh Keluar atau Masuk Jakarta

Baca: Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik hingga Travel Gelap

Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Jakarta jika tidak memiliki SIKM, maka petigas akan memaksa untuk putar balik.

Beberapa titik check point di Jabodetabek pun telah diberlakukan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved