TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik lokal ke daerah Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemberlakuan ini dimulai hari ini, Jumat (22/5/2020).
Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Jakarta jika tidak memiliki SIKM, maka petigas akan memaksa untuk putar balik.
Beberapa titik check point di Jabodetabek pun telah diberlakukan.
Baca: Masyarakat Masih Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Travel Gelap Pasang Tarif Mudik 4 Kali Lipat
Baca: H-3 Lebaran, Sejumlah Pemudik di Pantura Pakai Jaket Driver Ojol Agar Lolos Check Point
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar check point untuk mengawasi pergerakan warga terkait larangan mudik lokal :
1. Stasiun Jatinegara
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Gambir
4. Stasiun Jakarta Kota
5. Stasiun Tanjung Priok
6. Terminal Kampung Melayu
7. Terminal Senen
8. Terminal Tanjung Priok
9. Terminal Pulogebang
10. Terminal Kampung Rambutan
11. Terminal Kalideres
Baca: Daftar Titik Check Point Pengawasan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek, Berlaku Jelang Lebaran
Baca: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Jumlah Kendaraan Keluar yang Tinggalkan Jakarta Alami Penurunan
12. Gerbang Tol Cikarang Barat