13. Gerbang Tol Cikupa
14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)
15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)
16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
17. Simpang Universitas Indonesia
18. Perempatan Pasar Jumat
19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)
20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
22. Pos Polisi Kalideres
23. Pos Polisi Kamal
Baca: Video Para Menteri Ajak Masyarakat Jangan Mudik Melalui Lagu, Tidak Mudik Juga Lebih Asyik
Baca: Di-PHK akibat Pandemi Covid-19, Sopir Bus Putuskan Mudik Jalan Kaki 440 Kilometer ke Solo
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahkan mengimbau warga Jakarta untuk melakukan mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," jelas Anies Baswedan, Sabtu (16/5/2020).
Pelarangan mudik lokal di wilayah Jabodetabek ini dibarengi dengan perpanjangan PSBB Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari mendatang, yakni mulai 22 Mei-4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji apabila warga mematuhi aturan dari pemerintah, maka PSBB ini menjadi PSBB terakhir.
"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan, saat jumpa pers melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta