TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik lokal ke daerah Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemberlakuan ini dimulai hari ini, Jumat (22/5/2020).
Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin keluar atau masuk ke Jakarta jika tidak memiliki SIKM, maka petigas akan memaksa untuk putar balik.
Beberapa titik check point di Jabodetabek pun telah diberlakukan.
Baca: Masyarakat Masih Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Travel Gelap Pasang Tarif Mudik 4 Kali Lipat
Baca: H-3 Lebaran, Sejumlah Pemudik di Pantura Pakai Jaket Driver Ojol Agar Lolos Check Point
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar check point untuk mengawasi pergerakan warga terkait larangan mudik lokal :
1. Stasiun Jatinegara
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Gambir
4. Stasiun Jakarta Kota
5. Stasiun Tanjung Priok
6. Terminal Kampung Melayu
7. Terminal Senen
8. Terminal Tanjung Priok
9. Terminal Pulogebang
10. Terminal Kampung Rambutan
11. Terminal Kalideres
Baca: Daftar Titik Check Point Pengawasan Larangan Mudik Lokal Jabodetabek, Berlaku Jelang Lebaran
Baca: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Jumlah Kendaraan Keluar yang Tinggalkan Jakarta Alami Penurunan
12. Gerbang Tol Cikarang Barat
13. Gerbang Tol Cikupa
14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)
15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)
16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
17. Simpang Universitas Indonesia
18. Perempatan Pasar Jumat
19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)
20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
22. Pos Polisi Kalideres
23. Pos Polisi Kamal
Baca: Video Para Menteri Ajak Masyarakat Jangan Mudik Melalui Lagu, Tidak Mudik Juga Lebih Asyik
Baca: Di-PHK akibat Pandemi Covid-19, Sopir Bus Putuskan Mudik Jalan Kaki 440 Kilometer ke Solo
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahkan mengimbau warga Jakarta untuk melakukan mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," jelas Anies Baswedan, Sabtu (16/5/2020).
Pelarangan mudik lokal di wilayah Jabodetabek ini dibarengi dengan perpanjangan PSBB Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari mendatang, yakni mulai 22 Mei-4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji apabila warga mematuhi aturan dari pemerintah, maka PSBB ini menjadi PSBB terakhir.
"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan, saat jumpa pers melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta