"Tapi bedanya apa? Kalau Majelis Ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).
Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.
"Mungkin saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan Majelis Ulamanya yang mengatakan," katanya.
Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes
Baca: Fatwa Negara-Negara Arab tentang Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19: Boleh Dilakukan di Rumah
Baca: Jangan Sembarangan, Begini Cara Cuci Masker Kain yang Baik dan Benar untuk Cegah Covid-19
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," katanya.
Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.
"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.
Kritik Sekjen MUI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menyebut, di beberapa daerah bahkan para petugas mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat maupun salat Tarawih.
Namun, berbanding terbalik dengan keadaan di mal.
Bahkan tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara untuk melarang masyarakat umum menjauhi kerumuman.
Menurut Anwar, sikap pemerintah ini menjadi sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.
Baca: Pandemi Corona Melanda, Ratusan Tenaga Medis RS di Sumsel Dipecat karena Mangkir Tugas
"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," ujarnya.
Menurut Anwar, jika pemerintah bersikap tegas dengan tidak berkerumun di masjid maupun mal, ia yakin masyarakat bisa menerima.
Anwar pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang mereka terapkan selama pandemi Covid-19, serta dengan tegas menegakkan aturan.
"Pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini, kemudian membuat aturan yang jelas serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya," ujar Anwar.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel sudah tayang di Tribunnews.com Mall Tetap Buka Namun Masjid Tidak, Ustaz Yusuf Mansur Beri Tanggapan: Jangan Membanding-bandingkan