Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permasalahan hukum shalat Idul Fitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.
"Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.
Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal shalat Idul Fitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya shalat di rumah kkarena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.
Oman
Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah.
"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.
Menurut dia, shalat Idul Fitri tak lebih dibebankan dari pada shalat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.
Baca: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Beserta Dengan Aturan Khotbah
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Warga Jateng untuk Lakukan Salat Idul Fitri di Rumah
Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika shalat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.
"Jika tak ada di antara orang yang shalat bisa berkhotbah, maka shalat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah pun tetap sah. Tapi, kalau bisa tetap ada," jelas dia.
Yordania
Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania Muhammad al-Khalailah pada Selasa (19/5/2020) mengatakan bahwa shalat Idul Fitri dilakukan di rumah sejalan dengan langkah pencegahan virus corona.
"Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakad, karenanya boleh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri," kata dia, dilansir dari Bawaba News, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Fatwa di Negara-negara Arab soal Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19"