Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.
"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya."
"Sedangkan 7 tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak," ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sementara 7 orang rekan Firdaus, dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan akibat peranannya.
Baca: Fakta Terbaru Bocah Penjual Jalangkote: Sudah Sering Dibully, Kini Dapat Bantuan dan Perhatian Tokoh
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau jalangkote di-bully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda tersebut.
Karena banyak mendapat atensi masyarakat, aparat kepolisian pun turun tangan.
Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bullying bocah penjual gorengan tersebut.
Ancaman 3 Tahun Penjara
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Baca: Orang Dekat Prabowo Subianto Bantu Rizal Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying dari Saku Pribadi
Baca: Jalangkote
Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara
Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.