Kemudian mereka kembali ke penampungan tersebut, menunggu lebih dari satu bulan, namun tidak ada pelatihan dasar perikanan.
"Lalu buat paspor dua hari, tes kesehatan dan langsung berangkat ke Singapura. Dari PT aku ada 20 orang, banyak juga dari PT yang lain. Ada ratusan anak yang berangkat ke Singapura," katanya kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (19/05).
Ia dan empat WNI lainnya menuju laut di kawasan Timur Tengah untuk menangkap ikan pada September 2019.
"Kami kepala dipukul, ditendang, disiksa. Tidur paling mentok Cuma 3-4 jam.
"Teman kami ada yang sakit, dan tidak dirawat tapi masih disuruh kerja akhirnya meninggal. Lalu disimpan di freezer (tempat pendingin ikan) selama satu bulan. Setelah itu dibuang ke tengah laut.
"Katanya pertama dibilang pakai bahasa isyarat mau dibawa ke Singapura tapi ternyata dibuang. Kami lihat pakai mata kepala sendiri. Kami menangis, sujud-sujud jangan dibuang. Tapi kaptennya marah-marah dan tetap membuang teman kami," demikian pengakuan ABK ini.
'Melompat dari kapal'
Sejak kejadian itu, ia dan ketiga temannya mencoba tetap sehat dan bertahan serta tidak melawan saat "perbudakan" dilakukan.
Sampailah pada hari di mana kapal tiba di sekitar Selat Malaka.
Merasa wilayahnya dekat dengan Indonesia, mereka mulai melawan anggota kapal yang mayoritas dari China, sekitar 15 orang.
"Melawan kita, terjadi pertumpahan darah. Mereka mengeroyok dan kita kalah, bonyok-bonyok, sempat ada pukulan senjata tajam juga. Di situ kami berpikir untuk lompat," katanya.
Akhirnya sekitar pukul dua pagi saat semua anggota kapal tertidur, mereka menggunakan gabus tempat menyimpan ikan dan terjun ke laut.
"Jam satu siang ditolong kapal muat batu bara milik Filipina. Lalu dibawa ke pihak Maritim Malaysia. Lalu ditanya-tanya dan dibawa ke Kedutaan Indonesia di Johor, Malaysia tanggal 8 April," katanya.
Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.
ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu. Pengalaman "perbudakan"yang dialami membekas di benaknya. Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.
'Sengketa antar kementerian' berdampak pada ABK
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan "perbudakan" ABK Indonesia disebabkan oleh carut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.
"Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.
Baca: Jam Kerja Tak Manusiawi dan Berisiko, Berapa Sebenarnya Besaran Gaji ABK di Kapal Ikan Asing?
Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit
Padahal, lanjut Bobby, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.
"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.