Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri

Residivis yang mendapat asimiliasi di Padang malah nekat bakar rumah mertua karena ditolak sang istri


zoom-inlihat foto
pihak-kepolisian-saat-memeriksa-sepeda-motor-yang-ikut-terbakar-di-koto-tangah.jpg
TribunPadang/IST
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang residivis di Padang kembali terancam kurungan meski baru saja bebas.

Dirinya nekat membakar rumah miliki mertuanya yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) lalu.

Diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunPadang, pelaku berhasil diamankan kepolisian pada Kamis (30/4/2020).

Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi.
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. (TribunPadang/IST)


Baca: Beredar Kisah Pengakuan Napi Berani Bayar Jutaan Demi Bebas karena Ada Corona: Harganya Lumayan

Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.

Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

Keterangan Kapolsek

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.
Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)


Baca: Napi yang Dibebaskan Berulah, Reza Indragiri : Apa Hubungan Hukuman dengan Pencegahan Corona?

Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh JR (46), yang merupakan seorang mantan narapidana.

Padahal JR baru saja keluar penjara.

Dirinya mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR bisa membahayakan masyarakat.

Pasalnya, rumah milik mertuanya itu berdekatan dengan rumah lain.

Residivis Narkoba dan Pencurian

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.

Zamri Elfino melanjutkan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Kemudian JR mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved