"PT tersebut tidak memiliki SIUPPAK. Dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemnaker," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, Kemlu tetap berupaya memperjuangkan hak-hak almarhum H, ABK Indonesia yang meninggal dunia dan dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari lalu.
ABK tersebut diduga meninggal setelah mendapat siksaan di atas kapal.
"Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan administrasi sedang dalam proses. Tapi kami akan kroscek dengan pihak ahli waris mengenai penerimaan tersebut," ujarnya.
Informasi pelarungan ABK Indonesia si perairan Somalia bermula dari video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di Perairan Somalia.
Baca: Orang Tua ABK Kapal China Akui Tak Bisa Hubungi Anaknya Sejak Bekerja, Dapat Kabar Setelah Dilarung
Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.
Korban pun disebut mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca.
Bahkan korban disebut juga menerima setruman.
(TribunnewsWiki.com/Ami Happy)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi ABK Indonesia Dilarung di Perairan Somalia..." dan artikel berjudul “Agensi Pengirim ABK Indonesia yang Dilarung di Somalia Tak Punya Izin"