ABK Indonesia Dilarung di Perairan Somalia, Diduga Alami Penyiksaan dan Korban Praktik Perbudakan

ABK Indonesia itu bekerja di kapal berbendera China Luqing Yuan Yu 623 dan diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan


zoom-inlihat foto
kapal-long-xing-629.jpg
wcpfc.int
Kapal LONG XING 629.(wcpfc.int)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Luar Negeri menelusuri informasi soal pelarungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Informasi tentang pelarungan ABK Indonesia tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).

"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah ABK dari kapal penangkap ikan di sebuah akun facebook," demikian tulis keterangan resmi Kemlu, Minggu (17/5/2020).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Kementrian Luar Negri, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Pada kesempatan tersebut Retno menceritakan suka dukanya selama 5 tahun terakhir menjabat sebagai Menteri Luar Negri. Menteri Luar Negeri putuskan batasi penerbangan keluar dan masuk Indonesia terkait Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Kementrian Luar Negri, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Pada kesempatan tersebut Retno menceritakan suka dukanya selama 5 tahun terakhir menjabat sebagai Menteri Luar Negri. Menteri Luar Negeri putuskan batasi penerbangan keluar dan masuk Indonesia terkait Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menlu Retno LP Marsudi pun juga telah meminta Duta Besar RI di Beijing dan Nairobi untuk mencari informasi lebih detail mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat di Tiongkok dan Kenya.

"Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI dan kementerian lainnya yang terkait untuk juga menelusuri informasi ini," tutup keterangan itu.

Kronologi

Dilansir oleh Kompas.com, ABK tersebut diketahui berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan.

Baca: Kisah Perbudakan ABK Indonesia, Lompat dari Kapal, Disiksa Tewas dan Mayat Disimpan di Pendingin

Baca: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut: Kapten Kapal Sebut Dilarung, China Klaim Sesuai Standar

"Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).

Ia mengungkapkan, Kemenlu pertama kali mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut pada 8 Mei 2020.

Setelah itu, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait beserta kuasa hukum PT MTB, agensi yang memberangkatkan almarhum, pada Senin (18/5/2020).

Pertemuan itu, imbuh Judha, juga diikuti oleh pihak keluarga H yang diwakili oleh kuasa hukum.

Judha menambahkan, dari informasi yang disampaikan, kondisi H untuk kali pertama diketahui meninggal dunia oleh rekannya sesama ABK.

"Pada saat tanggal tersebut (16 Januari), almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," katanya.

Kemudian, pada 23 Januari, berdasarkan informasi surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum dilarung di sekitar Perairan Somalia.

"Untuk hal tersebut kami akan tetap melakukan cross check dari informasi yang disampaikan oleh otoritas RRT (China)," ungkapnya.

Baca: Susi Pudjiastuti Geram, Tanggapi Video soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China

Baca: Menlu Retno Panggil Dubes China Untuk Jelaskan Soal Perlakuan Buruk Warganya Pada ABK Indonesia

Agensi yang kirim ABK tersebut tak memiliki izin

Judha juga menungkapkan jika PT MTB, agensi pengirim ABK Indonesia ke kapal pencari ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623, tidak memiliki izin untuk menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Kemlu dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri," kata Judha

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekruitan dan Penempatan Awak Kapal, ship manning agency atau perusahaan agensi awak kapal harus mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) sebelum dapat mengirim ABK ke luar negeri.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved