TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Luar Negeri menelusuri informasi soal pelarungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Informasi tentang pelarungan ABK Indonesia tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah ABK dari kapal penangkap ikan di sebuah akun facebook," demikian tulis keterangan resmi Kemlu, Minggu (17/5/2020).
Menlu Retno LP Marsudi pun juga telah meminta Duta Besar RI di Beijing dan Nairobi untuk mencari informasi lebih detail mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat di Tiongkok dan Kenya.
"Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI dan kementerian lainnya yang terkait untuk juga menelusuri informasi ini," tutup keterangan itu.
Kronologi
Dilansir oleh Kompas.com, ABK tersebut diketahui berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan.
Baca: Kisah Perbudakan ABK Indonesia, Lompat dari Kapal, Disiksa Tewas dan Mayat Disimpan di Pendingin
Baca: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut: Kapten Kapal Sebut Dilarung, China Klaim Sesuai Standar
"Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).
Ia mengungkapkan, Kemenlu pertama kali mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut pada 8 Mei 2020.
Setelah itu, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait beserta kuasa hukum PT MTB, agensi yang memberangkatkan almarhum, pada Senin (18/5/2020).
Pertemuan itu, imbuh Judha, juga diikuti oleh pihak keluarga H yang diwakili oleh kuasa hukum.
Judha menambahkan, dari informasi yang disampaikan, kondisi H untuk kali pertama diketahui meninggal dunia oleh rekannya sesama ABK.
"Pada saat tanggal tersebut (16 Januari), almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," katanya.
Kemudian, pada 23 Januari, berdasarkan informasi surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum dilarung di sekitar Perairan Somalia.
"Untuk hal tersebut kami akan tetap melakukan cross check dari informasi yang disampaikan oleh otoritas RRT (China)," ungkapnya.
Baca: Susi Pudjiastuti Geram, Tanggapi Video soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China
Baca: Menlu Retno Panggil Dubes China Untuk Jelaskan Soal Perlakuan Buruk Warganya Pada ABK Indonesia
Agensi yang kirim ABK tersebut tak memiliki izin
Judha juga menungkapkan jika PT MTB, agensi pengirim ABK Indonesia ke kapal pencari ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623, tidak memiliki izin untuk menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Kemlu dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri," kata Judha
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekruitan dan Penempatan Awak Kapal, ship manning agency atau perusahaan agensi awak kapal harus mengantongi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) sebelum dapat mengirim ABK ke luar negeri.