VIDEO Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith Usai Isi Ceramah di Bogor, Sempat Nego Ingin Merokok

Viral video detik-detik penangkapan Bahar bin Smith di media sosial Twitter. Dalam video tersebut, ia sempat izin untuk merokok sebelum dibawa polisi.


zoom-inlihat foto
bahar-bin-smith-lagi-lagi-dipenjara.jpg
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).


Yakni dengan memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Selanjutnya, Bahar juga dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, ia telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Pixabay/BKD)

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi

Baca: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Semarang, Ada PTN Cluster 1 hingga Kampus Konservasi

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan (Daily Hive Vancouver)

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved