TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 akan segera disiapkan pemerintah.
Hal ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Seperti diketahui, Lebaran di tengah pandemi Covid-19 membuat umat Muslim harus melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksaaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan tegas terkait pelaksanaan salat Id.
Baca: Masa Pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
"Mengenai salat ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," jelas Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu ia memastikan, larangan mudik tetap diberlakukan.
Muhadjir mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sektor transportasi lantaran dinilai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.
Meski demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB ini tidak dapat dikatakan sebagai pelonggaran.
Ia tetap mengingatkan untuk terus melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Ia pun mengatakan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.
Baca: Lebaran di Tengah Corona, MUI Imbau Warga Tidak Lakukan Takbiran Keliling di Jalanan
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Perlu Beli Baju Baru? Ini Penjelasannya
Ia lantas mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian terkait yang membidangi sektor masing-masing.
Adapun Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang akan dilaksanakan di lapangan.
"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tutur dia.
Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI
Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya
Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri 1441 H
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).