TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Kamis (14/5/2020).
Pelaksanaan Salat Idul Fitri ini tidak bisa dilakukan seperti biasa.
Hal ini karena masih dilaksanakannya physical distancing selama pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya
Salat Idul Fitri bisa dilakukan secara jamaah di rumah dengan syarat minimal 4 orang.
Empat orang tersebut dengan rincian, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
Masyarakat diharapkan salat Idul Fitri secara sendiri (munfarid) jika tidak memenuhi syarat tersebut.
Adapun tata caranya sama seperti pelaksanaan Salat Idul Fitri di tempat luas dengan banyak jamaah.
Melansir Kompas.com, berikut ini tata cara Salat Idul Fitri secara berjamaah:
1. Disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum melaksanakan salat.
2. Salat dimulai dengan seruan "as-shalatu jami'ah'.
3. Niat Salat Idul Fitri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. Pada rakaat pertama, Takbiratul Ihram dilakukan sebanyak 7 kali.
5. Bacaan diantara Takbir:
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
6. Setelah Takbiratul Ihram 7 kali, membaca Al Fatihah dan surah pendek Al Quran.
7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua, Takbiratul Ihram dilakukan sebanyak 5 kali, dengan bacaan 'Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar' diantara tiap Takbir.