Dana KJP Plus dan KJMU Cair Mulai 15 Mei, Berikut Besaran Uang yang Akan Diterima Pemegang Kartu

Pencairan dana KJP Plus dan KJMU selama PSBB dapat dicairkan secara keseluruhan mulai 15 Mei 2020, dengan besaran sebagai berikut:


zoom-inlihat foto
kjp-plus-kjmu-pencairan-per-bulan.jpg
kjp.jakarta.go.id
Informasi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dicairkan secara keseluruhan mulai 15 Mei 2020.


Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran Covid-19, para nasabah bisa melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.

Pemegang KJP Plus dan KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.

Besaran KJP dan KJMU yang diterima oleh siswa pemegang kartu

Dikutip Tribunnewswiki.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut besaran uang yang diterima oleh pemegang kartu KJP Plus dan KJMU.

Untuk pemegang KJP, besaran yang akan diterima per bulan adalah sebagai berikut:

  • jenjang SD/MI/SD LB, Rp. 250.000
  • jenjang SMP/MTs/SMPLB, Rp. 300.000
  • jenjang SMA/MA/SMALB, Rp. 420.000
  • jenjang SMK, Rp. 450.000
  • dan jenjang PKBM, Rp. 300.000

Tak hanya itu, dikatakan Nahdiana megatakan siswa SD biasanya menapatkan dana rutin Rp. 130.000 per bulan yang hanya bisa ditarik tunai sebesar Rp. 100.000.

Sedangkan sisanya untuk digunakan belanja pangan murah secara non-tunai.

Namun kali ini, siswa bisa menarik keseluruhan dana rutin yaitu sebesar Rp. 130.000 untuk jenjang SD.

Selanjutnya, siswa SD umumnya mendapatkan dana berkala sebesar Rp 690.000 tiap enam bulan untuk belanja kebutuhan sekolah secara non-tunai.

Saat ini, dana berkala tersebut diberikan tiap bulan sebesar Rp 115.000 dan bisa ditarik tunai seluruhnya.

Tak hanya itu, lulusan SMA/SMK yang akan memasuki bangku kuliak akan mendapatkan dana bridging senilai Rp. 500.000 per orang.

Sedangkan pemegang KJMU akan menerima biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp. 1.500.000.

Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca: Namanya Dicatut untuk Kepemilikan 3 Mobil Mewah, Penjual Sepatu Keliling ini Khawatirkan KJP Anaknya

Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ryana Aryadita Umasugi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana KJP Plus Sudah Cair, Warga Diminta Tidak Berkerumun Lakukan Tarik Tunai"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved