Dana KJP Plus dan KJMU Cair Mulai 15 Mei, Berikut Besaran Uang yang Akan Diterima Pemegang Kartu

Pencairan dana KJP Plus dan KJMU selama PSBB dapat dicairkan secara keseluruhan mulai 15 Mei 2020, dengan besaran sebagai berikut:


zoom-inlihat foto
kjp-plus-kjmu-pencairan-per-bulan.jpg
kjp.jakarta.go.id
Informasi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dicairkan secara keseluruhan mulai 15 Mei 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Per Mei 2020, dana KJP Plus dan KJMU mulai bisa ditarik tunai di setiap ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI.

Kali ini, dana rutin per bulan dan dana berkala per 6 bulan diberikan secara bersamaan dan keseluruhannya dapat ditarik tunai mulai 16 Mei 2020.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI.

Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus

Baca: Anies Baswedan Jawab Sindiran Tiga Menteri Jokowi Soal Bansos: Kita yang di Lapangan Tahu Persis

Keseluruhan dana KJP Plus dapat ditarik tunai

Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015).
Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015). Per Mei 2020 siswa bisa menarik keseluruhan dana KJP Plus baik dana rutin maupun dana berkala. (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Diberitakan Kompas.com, penarikan tunai dana KJP Plus bisa dilakukan mulai Mei ini.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020 dan berlaku selama masa PSBB," ujar Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Nahdiana menjelaskan, pemberian dana KJP Plus biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin diberikan setiap bulan dan sebagian dapat ditarik tunai.

Sementara dana berkala diberikan setiap enam bulan untuk belanja keperluan sekolah dan tidak bisa ditarik tunai.

Namun, kebijakan itu diubah selama masa PSBB. Seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai.

Siswa diimbau tetap patuhi aturan PSBB ketika melakukan penarikan dana KJP Plus dan KJMU di ATM

Penduduk, yang memakai masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona COVID-19, mempraktikkan social distancing ketika mereka menunggu untuk diuji di pusat pengujian cepat sementara dekat rumah sakit Bach Mai di Hanoi pada 31 Maret 2020.
Penduduk, yang memakai masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona COVID-19, mempraktikkan social distancing ketika mereka menunggu untuk diuji di pusat pengujian cepat sementara dekat rumah sakit Bach Mai di Hanoi pada 31 Maret 2020. (VATSYAYANA / AFP)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkonfirmasi telah menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang KJP)Plus dan KJMU.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengimbau para siswa patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga diharapkan ketika melakukan penarikan dana, siswa bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Herry dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Tak hanya itu, Herry pun meminta para pemegang KJP untuk menunda melakukan penarikan ke ATM.

Sehingga bisa menghindari adanya kerumuman dan dikhawatirkan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter.

Herry juga mengingatkan warga penerima KJP Plus dan KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga karena dana yang menjadi hak tetap aman.

"Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan," terang Herry.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved