Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI

Begini tata cara lengkap Salat Idul Fitri jika dilakukan di rumah, bisa berjamaah atau munfarid.


zoom-inlihat foto
salat-berjamaah-di-istiqlal.jpg
Tribunnews
Salat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta.


9. Membaca Al Fatihah dan surah pendek Al Quran.

10. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga salam.

Ilustrasi Khotbah Idul Fitri
Ilustrasi Khotbah Idul Fitri. Nusron Wahid saat memberikan khotbah Idul Fitri di depan sekitar 20 ribu umat Islam asal Indonesia yang memadati Taipei Travel Plaza, Minggu (25/6/2017) pagi.

Selesai Salat, disunahkan untuk mendengarkan khotbah dari khatib.

Hal ini bersifat fleksibel.

Jika di rumah tidak ada yang mampu untuk berkhutbah, maka diperbolehkan tanpa khotbah.

Tata cara Salat Idul Fitri secara munfarid tak jauh berbeda dengan berjamaah.

Hal yang membedakan hanya pada niatnya saja yaitu:

"Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam Fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.

Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI juga memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala.

Namun hal tersebut khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Ilustrasi salat Idul Fitri
Ilustrasi salat Idul Fitri (Tribunjabar)

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI Imbau Aktivitas Buka Bersama Diganti Sedekah Saja

Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Muhammadiyah Menetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved