Biro Pers Istana Kepresidenan/Rusman
Berikut rinciannya:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Ami Heppy, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" dan "Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit".
KOMENTAR