Heboh Surat Bebas Covid-19 Dijual Bebas Seharga Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Akan Proses ke Hukum

Surat tanda bebas infeksi Virus Corona atau Covid-19 dengan kop RS Mitra Keluarga beredar luas di e-commerce. RS Mitra Keluarga membantah hal tersebut


zoom-inlihat foto
surat-bebas-covid-19.jpg
Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace.


TRIBUNNEWSEWIKI.COM - Di tengah larangan mudik yang disampaikan oleh pemerintah, ada-ada saja cara yang ditempuh masyarakat untuk dapat pulang ke kampung halaman.

Beberapa hari terakhir, beredar penjualan surat bebas Covid-19 via online di platform digital market Tokopedia, Kamis (14/5/2020).

Surat yang dibanderol dengan harga Rp 70.000 tersebut tampak dibubuhi tanda air atau watermark suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.

Dikutip dari Kompas.com, produk yang dijual menawarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perjalan di masa larangan mudik.

Bahkan, surat ini dilengkapi dengan kop yang bertuliskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tertanggal 9 April 2020.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengonfirmasi bahwa surat tersebut sempat beredar di Tokopedia.

Baca: Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?

Tokopedia tindak tegas penjual surat

Chandra mengatakan, setelah mengetahui adanya surat ilegal diperjual-belikan di Tokopedia, pihak Tokopedia langsung menindak tegas penjual tersebut.

"Saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan toko yang melanggar tersebut," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Tokopedia langsung menurunkan konten yang menawarkan surat bebas covid-19 tersebut dan meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi produk melanggar hukum, seperti produk surat bebas Covid-19 yang sempat beredar.

Logo Tokopedia.(Tokopedia)
Logo Tokopedia.(Tokopedia) (Tokopedia)

Chandra mengatakan, masyarakat pengguna Tokopedia agar dapat segera melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

"Langsung dari fitur 'laporkan' yang ada di setiap halaman produk," kata dia. Belum terjadi transaksi Chandra juga menjelaskan bahwa belum ada transaksi yang terjadi berkait produk surat bebas Covid-19 tersebut di Tokopedia.

"Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," ujar dia.

Tokopedia, lanjut Chandra, langsung menurunkan konten tersebut sebelum ada pengguna Tokopedia yang melakukan transaksi jual beli surat tersebut.

Baca: Pasca Terjadinya Kebocoran Data Pengguna Tokopedia, CEO Kirimkan Surat Resmi pada Seluruh Pengguna

Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat

Terjadi karena sistem UGC

Penjualan produk melanggar hukum tersebut, kata Chandra dikarenakan marketplace Tokopedia menggunakan sistem user generated content (UGC) atau setiap pihak dapat menggunggah sendiri produk yang akan dijual.

"UGC sangat bermanfaat namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," kata dia.

Chandra juga menjelaskan, Tokopedia tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini.

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.

RS Mitra Keluarga
RS Mitra Keluarga Depok, Jalan Margonda Raya.

RS Mitra Keluarga selidiki pengunggah Sedangkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong sebagai pihak yang namanya dicatut dalam produk surat tersebut menegaskan unggahan tersebut bukan dari RS Mitra Keluarga.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved