TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengambil langkah tidak populer dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.
Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Beberapa pihak menganggap langkah ini membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu, iuran peserta mandiri kelas satu akan disesuaikan menjadi Rp150.000 dari saat Rp80.000.
Sementara iuran kelas dua yang saat ini sebesar Rp 51.000, akan naik menjadi Rp100.000.
Adapun untuk iuran peserta kelas tiga baru akan naik pada 2021 mendatang menjadi Rp35.000.
Kendati demikian, pihak BPJS membuka peluang bagi masyarakat untuk turun kelas kepesertaannya, jika iuran yang ditetapkan saat dinaikkan dianggap terlalu mahal.
Hal ini menjadi salah satu "solusi" yang coba ditawarkan BPJS kepada pesertanya.
Baca: Jawab Kritik Soal Kenaikan Iuran BPJS, Istana: Negara Juga Dalam Situasi Sulit
Baca: Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS
Solusi turun kelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan berpindah atau turun kelas kepesertaan.
Hal tersebut agar masyarakat bisa menyesuaikan kelas BPJS Kesehatan dengan kemampuannya membayar iuran.
"Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Menurut Iqbal, penurunan kelas merupakan hak bagi setiap peserta BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran seperti pada Juli mendatang.
Maka, pihak BPJS kesehatan tidak bisa menghalangi apa yang menjadi keputusan peserta.
"Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta," ujar dia.
Fenomena saat iuran naik Setiap kali ada kenaikan iuran, banyak peserta BPJS Kesehatan yang pada akhirnya memilih untuk turun kelas.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Meski Telah Dibatalkan MA, Pemerintah Dinilai Melawan Hukum
Iqbal menjelaskan, peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS merupakan hal wajar, karena itu bagian dari hak peserta.
Kondisi seperti itu kerap terjadi karena ada masyarakat menjadikannya cara alternatif untuk mengurangi beban pengeluaran akibat.
"Kalau kita mau melihat fenomena itu bisa di-trace dari perpres sebelumnya, yang Nomor 75 Tahun 2019.