TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti.
Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.
Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Terkait hal tersebut, lt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menjawab kritik soal langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Baca: Nasib Warga Pilih Turun Kelas Lantaran Iuran BPJS Naik di Tengah Perekonomian yang Merosot
Baca: Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS
Dilansir oleh Kompa.com, Abetnego tak menyangkal jika kenaikan BPJS ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Ia juga menegaskan, kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Namun, ia membantah jika kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.
"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Airlangga menambahkan, meski iuran naik, ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Menurutnya, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.