Tanpa Potongan Asuransi Kesehatan, THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Cair Hari Ini 15 Mei 2020

THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair tanpa potongan asuransi kesehatan pada hari ini Jumat, 15 Mei 2020. Namun, baru bisa diambil tanggal 17 Mei.


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi THR. Tanpa mengalami pemotongan asuransi kesehatan, THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan hari ini 15 Mei 2020 namun baru bisa diambil 17 Mei 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan hari raya (THR) pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan cair bersamaan dengan pencairan THR pegawai aktif pada Jumat, 15 Mei 2020.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Besaran THR untuk pensiunan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020.

Jumlah besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari akan terdiri dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini pun bersifat utuh tanpa potongan untuk asuransi kesehatan.

Skema pencairan THR pensiunan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 21.

“Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).

Aturan THR ini juga berlaku bagi pensiunan TNI dan Polri.

Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020

THR Pensiunan PNS TNI dan Polri cair bersamaan dengan pegawai aktif pada Jumat, 15 Mei 2020. Gambar diambil saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
THR Pensiunan PNS TNI dan Polri cair bersamaan dengan pegawai aktif pada Jumat, 15 Mei 2020. Gambar diambil saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA) (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

“Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” bunyi beleid PMK tersebut.

Sebelumnya, THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).

“Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden.”

“PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR tahun 2020.

Jumlah tersebut diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.

Penghematan sebesar Rp 6 triliun didapat dari tak diberikannya THR pada beberapa golongan eselon dan pejabat karena kondisi keuangan negara yang sedang berat akibat penanganan Covid-19.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," tutur Menkeu.

Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR

Baca: Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Serikat Buruh Bereaksi

Lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan, anggaran THR ini diberikan kepada PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun serta pensiunan Rp 8,708 triliun.

Sementara, untuk PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Adapun tahun ini THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara, untuk eselon I dan eselon II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak dapat THR tahun 2020.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.

THR Pensiunan baru dapat diambil 17 Mei 2020

Meskipun THR pensiunan cair bersamaan dengan pegawai aktif, namun proses pencairan THR untuk pensiunan ternyata sedikit berbeda.

"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dikutip Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.

Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.

"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.

Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Merujuk pada PMK No. 49 Tahun 2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.

Kategori penerima pensiun antara lain:

- Pensiunan PNS

- Pensiunan Prajurit TNI

- Pensiunan anggota Polri

- Pensiunan pejabat negara

- Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara

- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Artikel ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Potongan Asuransi Kesehatan, THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Cair Hari Ini 15 Mei 2020





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved