TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut jadwal pencairan serta jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Tahun ini, tak hanya ASN atau PNS saja yang akan mendapatkan THR.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mendapatkan THR.
Tak hanya itu, sama seperti ketentuan tahun lalu, pensiunan juga akan terima THR pada lebaran tahun ini.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, (14/4/2020) lalu usai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas Menkeu seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Pemberian THR pada pensiunan dinilai perlu lantaran termasuk dalam kelompok rentan.
Terutama dalam situasi dan kondisi di tengah pandemi corona seperti saat ini.
Baca: Pimpinan DPR Setuju Usul Pemerintah Terkait Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar, Ini Penjelasannya
Baca: Tak Seperti Tahun Kemarin Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, Presiden hingga DPR Tak Dapat Jatah
Penerima THR hanya PNS golongan I, II, dan III
Meski demikian, tahun ini tidak semua PNS, TNI dan Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hanya mereka yang bergolongan I, II dan III saja yang akan mendapatkannya.
"THR untuk ASN (PNS), TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Artinya PNS, TNI, dan Polri bergolongan III ke atas tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-133.
Termasuk presiden, wakil presiden, dan para menteri.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani.
THR PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja (tunkin)
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR untuk PNS golongan III ke bawah akan diberikan dengan adanya pengurangan nominal daripada tahun lalu.
Sebab untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara tunjangan kinerja (tunkin) tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Keputusan tersebut dikatakan oleh Sri Mulyani diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.