Nasib Warga Pilih Turun Kelas Lantaran Iuran BPJS Naik di Tengah Perekonomian yang Merosot

Sebagian warga memilih turun kelas BPJS karena tak sanggup membayar iuran BPJS kesehatan yang kian naik.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Namun kenaikan ini membuat sebagian warga terpaksa turun kelas BPJS.

Salah satunya dilakukan oleh Djuhri, petugas satpam sebuah perumahan di kawasan Cinere, Depok.

Dia merasa keberatan dengan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

Baca: Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

Dikutip dari Kompas.com, hal itu semakin mempersulit dirinya.

Sebab di tengah pandemi global ini, dirinya hanya diberi upah 50 persen saja.

"Saya kelas II, yang masih nyangkut (pembayaran) BPJS-nya sama saya istri sama satu anak.

Kalau naik makin habis penghasilan," kata Djuhri, Rabu (135/2020).

Meskipun merasa keberaan, Dajuhri mengatakan dia tidak memusingkan kenaikan iuran tersebut.

Dia hanya berharap pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik.

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Meski Telah Dibatalkan MA, Pemerintah Dinilai Melawan Hukum

Baca: Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah kenaikan iuran terjadi pada saat ekonomi masyarakat mengalami penurunan drastis.

"Ini saya mending masih ada gajian setengah. Masih bisa kebayar BPJS. Lah yang pada nganggur," ungkapnya.

Djuhri menambahkan, besar kemungkinan dia akan mengajukan penurunan kelas BPJS menjadi kelas II jika keuangan keluarganya semakin menipis saat iuran sudah dinaikkan.

"Ya pinginnya mah enggak naik, cuma mau gimana dari pada pusing.

Kalau bisa turun (kelas), turun kelas III aja murahan sedikit.

Soalnya BPJS kan perlu juga kalau sakit atau apa kan," kata dia.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

Baca: BPJS Kesehatan

Menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Surya (58) seorang pelaku usaha mengkritik kebijakan pemerintah ini.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bukan cuma karena pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi, tapi setelah Covid-19 ini selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali ke normal," kata Surya.

Menurut dia, banyak orang, termasuk dirinya, kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Surya berpandangan, tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.

"Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan.

Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya 1 sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tuturnya.

Menurut dia, kenaikan iuran akan semakin mempersulit masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.

"Pendapatan saya sekarang bener-bener nol.

Nah ini saya sekeluarga ada lima orang yang harus saya tanggung BPJS-nya.

Kemahalan kalau jadi 500.000 karena kelas II," ungkapnya.

Jika turun ke kelas III agar lebih murah, Surya merasa ragu dengan pelayanan yang akan didapatkan.

 "Apalagi kalau kelas I, II naik begini pasti banyak yang mendadak turun jadi kelas III, pelayanannya bisa membludak," kata Surya.

Baca: Pejabat WHO Sebut Ada Kemungkinan Covid-19 Tak Akan Pernah Hilang, seperti Penyakit Campak

Baca: Meski Mudik Lokal Tak Dilarang, Ada Syarat dan Aturan yang Wajib Dipatuhi

Kenaikan iuran BPJS Ksehatan ini juga membuat Yulli (30) seorang pengajar tari memilih pindak kelas BPJS.

Sebelumnya dia merupakan peserta BPJS kelas I.

Yulli menjelaskan, pada saat ini dia sudah kesulitan membayar iuran BPJS karena upah yang berkurang akibat tempat kerjanya diliburkan.

"Awal kan milih kelas satu ya biar dapat pelayanan yang jelas gitu.

Cuma karena kondisi sekarang dan naik juga, kayaknya pindah kelas II atau III aja.

Yang penting masih bisa kepake buat jaga-jaga," pungkasnya.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Sedangkan peserta kelas III baru akan naik pada 2021.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Pilih Turun Kelas"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved