BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernamas PT Jamsostek (Persero) lalu diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.


zoom-inlihat foto
logo-bpjs-ketenagakerjaan.jpg
bpjsketenagakerjaan.go.id
Logo BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernamas PT Jamsostek (Persero) lalu diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi rIsiko ekonomi tertentu.

Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme tertentu.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero).

PT. Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Nama tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan justru mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. (1)

Tugas PT. Jamsostek (Persero) yaitu mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat program.

Program tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.(2)

Baca: BPJS Kesehatan: JKN KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

  • Sejarah #


Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat sesuai dengan kondisi keuangan negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lain, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security.

Yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT. Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja.

Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

Baca: Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis, Berikut Syaratnya

Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK.

Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

Melalui PP No.36/1995 PT. Jamsostek ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca: Dilema BPJS Kesehatan, Dibutuhkan Tapi Menumpuk Utang hingga Rp 60 Miliar

Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi:

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT. Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik.

PT. Jamsostek (Persero) bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang tetap menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (2)

  • Visi & Misi #


Visi

Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertata kelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan

Misi

Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk :

  • melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya,
  • meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja,
  • mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. (2)

  • Direksi #


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan : Agus Susanto

Direktur Kepesertaan : E. Ilyas Lubis

Direktur Pelayanan : Khrisna Syarif

Direktur Pengembangan Investasi : Amran Nasution

Direktur Keuangan : Evi Afiatin

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi : Sumarjono

Direktur Umum dan SDM : Naufal Mahfudz.(2)

  • Program BPJS Ketenagakerjaan #


Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat program yang mencakup:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat.

Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp 21 juta.

Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 14 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta dan bantuan berkala.

Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja.

Pihak yang mendapat jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut. (3)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT adalah uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Untuk program Jaminan Hari Tua, perusahaan akan menanggung 3,7 persen dari total iuran.

Peserta akan mendapatkan iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun.

Jumlah total klaim iuran biasanya lebih besar karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana iuran tersebut, sehingga peserta mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan.

Untuk peserta yang meninggal atau cacat permanen juga tetap mendapatkan klaim iuran tersebut.

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupann yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang diberikan.

Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja. (4)

  • Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan #


BPJS Ketenaga kerjaan memiliki empat program perlindungan, yaiutu Jaminan Kecelakaan Keja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Namun, tidak semua peserta dapat mengikuti keempat program perlindungan sosial-ekonomi di atas.

Menurut ketentuan, program jaminan serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan empat jenis kepesertaan, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Kategori ini meliputi pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta, yayasan, dan joint venture.

Peserta PU bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, JHT dan JPK.

Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

Iuran JKK dan JKM ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.

Sejangkan JHT dan JPK ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri.

Kategori kepesertaan ini meliputi pemberi kerja/pengusaha, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, pekerja yang bukan menerima upah dan pekerja informal.

Beberapa contohnya adalah pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis dan sopir angkot.

Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU bisa mendaftar sendiri ke kantor BPJS atau melalui wadah organisasi profesi yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta kategori ini hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap sesuai kemampuannya, yaitu JKK, JKM, JHT, yang seluruh iurannya ditangging secara mandiri oleh peserta.

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Kategori ini meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerja yang dimaksud adalah pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan dan lainnya.

Pendaftaran kepesertaan dilakukan oleh kontraktor atau pemborong kerja.

Pekerja Jakon hanya bisa mengikuti dua macam program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, di mana iurannya dibayar seluruhnya oleh kontraktor.

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kategori pekerja migran mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pekerja/calon pekerja migran bisa mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu JKK dan JKM, serta boleh menambah program JHT secara sukarela.(5)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Nama lembaga BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Lembaga negara
Insustri Asuransi
Berdiri 1977 (sebagai ASTEK) / 1 Januari 2014 (sebagai BPJS Ketenagakerjaan)
Kantor Pusat Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan
Situs Resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/


Sumber :


1. jamsostekrebrandingprogram.wordpress.com
2. www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. glints.com
4. www.cermati.com
5. www.gadjian.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved