Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bpjs-6.jpg
Tribun Cirebon
Ilustrasi BPJS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Di tengah pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Baca: Tagihan Pengobatan Sang Ayah Capai 37,5 Juta, Perempuan Ini Justru Berterima Kasih pada BPJS

Baca: Syarat dan Cara Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Salah Satunya Kehilangan Pekerjaan karena Pandemi

BPJS Kesehatan(Pramdia Arhando/Kompas.com)
BPJS Kesehatan(Pramdia Arhando/Kompas.com) (Pramdia Arhando/Kompas.com)

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan bahwa meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online).

Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta.

Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.

"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan. Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.

Baca: Ada Tuduhan Lakukan Kecurangan Tarif Listrik saat Pandemi Corona, PLN Beri Klarifikasi

Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik Pelanggan Non-Subsidi Melonjak, PLN Siapkan Posko Aduan

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.

Pasalnya, masih ada keraguan dari para peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan digital.

"Kami sudah meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) digital. Tetapi ternyata, ada kelompok tidak megang kartu itu dia merasa tidak secure ketika datang ke rumah sakit. Nanti kalau ditolak bagaimana?" ucapnya.

Hingga saat ini dari keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 22 persen merupakan golongan miskin dan 18 persen merupakan peserta mandiri. Sementara itu, 20 persen peserta iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

(TribunnewsWiki/Pras/Kompas/Ade Miranti Karunia/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual" dan "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved