PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB

PDIP dukung penuh Anies Baswedan tetapkan Pergub No. 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB.


zoom-inlihat foto
anies-naswedan-bicara.jpg
Tribunnews/Richard Susilo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan Pergub No. 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung kebijakan Anies Baswedan.


Sekaligus dapat menjadi rambu bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan mengenai PSBB.

Sanksi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial.
Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial. (Kompas.com)

Ketentuan PSBB sendiri telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Ketentuan yang diatur diantaranya wajib memakai masker bila keluar rumah, perusahaan di luar 11 sektor diizinkan dilarang beroperasi, jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas dan sebagainya.

Sehingga Pergub No. 41 tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur sanksi administrasi yang telah dibahas dalam Pergub PSBB.

“Jadi kalau yang saya lihat dari dua tahap PSBB ini justru kedisipilinan DKI untuk menegakkan belum nampak,” kata Gembong.

Untuk melaksanakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum, Satpol PP DKI Jakarta telah menyiapkan rompi dan alat kebersihan untuk digunakan pelanggar PSBB.

“Rompi kami siapkan warna oranye kayak orang korupsi gitu lah, tapi tertulis ‘Pelanggar PSBB’ di bagian belakangnya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (12/5/2020).

Arifin mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi sanksi teguran dari pemerintah.

Aparat Satpol PP akan langsung melakukan sanksi denda hingga sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

Bagi orang yang tidak mampu membayar denda Rp 100.000- Rp 1 juta wajib membersihkan fasilitas umum memakai alat kebersihan yang telah disediakan.

"Kadang ada orang yang nggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur karena merasa punya uang lalu dia bayar denda, yah daripada nyapu jalanan,” ujar Arifin.

Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 41 tahun 2020 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Baca: Tanpa PSBB, Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Begini Strateginya

Baca: Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak Awal

Baca: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA/Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved