TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 41 tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Harapannya, pelanggar PSBB dapat segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta.
Sebab selama ini pelanggar PSBB diberikan sanksi pidana yang merujuk pada Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sehingga melalui Pergub tersebut sanksi administrasi bisa langsung diterapkan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Selain itu juga terdapat denda administratif dengan kisaran pelanggaran ringan sebesar Rp, 100-250 ribu.
Nominal denda administratif juga dibebankan sebanyak Rp, 5-10 juta hingga nominal terbesar mencapai Rp. 50 juta.
Pergub tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2020 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan.
Pergub mulai berlaku sejak diundangkan per tanggal 30 April 2020.
Baca: Tanpa PSBB, Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Begini Strateginya
Baca: Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta
PDIP Dukung langkah Anies Baswedan
Tak seperti biasanya yang cenderung mengkritisi kebijakan Aniies Baswedan, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh terbitnya Pergub No. 41 tahun 2020.
"Menurut kami aturan tersebut memang urgent (penting) supaya wabah Covid-19 bisa segera turun kasusnya,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (13/5/2020) seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya PSBB masih rendah.
Hal itu dipicu karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dicontohkan oleh Gembong Warsono, adalah kasus kerumunan orang saat penutupan salah satu restoran cepat saji di Plaza Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) malam.
Saat itu, aparat kecolongan karena massa berkumpul untuk mengabadikan momen penutupan restoran tersebut.
Padahal pada saat tersebut wilayah DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB.
“Yah macam begitu (perkumpulan) nggak boleh dilakukan selama PSBB. Itu mesti ada ketaatan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gembong.
Gembong berharap, Pergub yang dikeluarkan Anies dapat menjadi dasar hukum aparat dalam melakukan penindakan.
Sekaligus dapat menjadi rambu bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan mengenai PSBB.
Sanksi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
Ketentuan PSBB sendiri telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Ketentuan yang diatur diantaranya wajib memakai masker bila keluar rumah, perusahaan di luar 11 sektor diizinkan dilarang beroperasi, jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas dan sebagainya.
Sehingga Pergub No. 41 tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur sanksi administrasi yang telah dibahas dalam Pergub PSBB.
“Jadi kalau yang saya lihat dari dua tahap PSBB ini justru kedisipilinan DKI untuk menegakkan belum nampak,” kata Gembong.
Untuk melaksanakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum, Satpol PP DKI Jakarta telah menyiapkan rompi dan alat kebersihan untuk digunakan pelanggar PSBB.
“Rompi kami siapkan warna oranye kayak orang korupsi gitu lah, tapi tertulis ‘Pelanggar PSBB’ di bagian belakangnya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (12/5/2020).
Arifin mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi sanksi teguran dari pemerintah.
Aparat Satpol PP akan langsung melakukan sanksi denda hingga sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Bagi orang yang tidak mampu membayar denda Rp 100.000- Rp 1 juta wajib membersihkan fasilitas umum memakai alat kebersihan yang telah disediakan.
"Kadang ada orang yang nggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur karena merasa punya uang lalu dia bayar denda, yah daripada nyapu jalanan,” ujar Arifin.
Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 41 tahun 2020 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Baca: Tanpa PSBB, Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Begini Strateginya
Baca: Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak Awal
Baca: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA/Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB"