Keputusan pencairan THR ASN tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.
Surat Menteri tersebut ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
Isi surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, sampai para penerima pensiun.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sedang fokus dalam menangani wabah virus corona.
Sri Mulyani menjelaskan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sementara,eselon I, II, dan pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Di beranggapan, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Guna menghitung jumlah THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS ditambah tunjangan-tunjangannya yang terkait di dalamnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)