Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan

Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jaksel Sudrajat ingatkan pengusaha agar tak manfaatkan situasi pandemi untuk tak bayar THR karyawan.


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia memberikan dampak bagi perekonomian.

Tak terkecuali Indonesia, perekonomian dan dunia usaha di Indonesia dilanda krisis yang sama akibat kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, di awal bulan April 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan pemerintah.

Namun, keadaan ekonomi yang cukup sulit seperti saat ini membutuhkan pengertian dari segala pihak tentang aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi Covid-19.

Baca: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berikut Besaran THR PNS Lebaran 2020 Golongan I hingga IV Lengkap

Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona

"Harapannya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha).”

“Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya," kata Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Sudrajat mengatakan, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat edaran tersebut secara tak langsung menjelaskan agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.

"Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak.”

“Kondisi ini yang memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk mencegah pandemi Covid-19," ucap Sudrajat.

Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran dari pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama pandemi dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa.

Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah Covid-19, maka perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi.

Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020

Sudrajat menganalogikan hubungan pekerja dengan pengusaha seperti layaknya suami istri, perlu saling pengertian dan komunikasi.

Apabila pengusaha sebagai suami sedang capai, maka pekerja sebagai istri harus memaklumi demi jalannya roda perusahaan.

Pengusaha diminta tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena upah dibutuhkan untuk keberlangsungan penghidupan pekerja.

Namun, kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan, sehingga perlu ada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pembayaran upah maupun THR pekerja.

Sudrajat menyebutkan, THR merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sehingga bisa dibagikan.

Namun, apabila kondisi pandemi Covid-19 menyulitkan pengusaha membayarkan upah apalagi THR, maka perlu ada diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi bersama.

"Makanya saya bilang, harapnya saya perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha), dalam kondisi normal itu suatu yang wajar dan logis.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved