Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu.


zoom-inlihat foto
tersangka-kasus-mutilasi-elvina-6.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.

Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo

Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan)
Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan) (TribunMedan)

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mutilasi Elvina di Sumut.

Ketiga tersangka tersebut ialah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

tersangka kasus mutilasi elvina 5
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.

Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffry dan korban adalah berteman dekat.

Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

tersangka kasus mutilasi elvina 6
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja.

Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra-rekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri.

Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.

Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Pembunuhan sadis sadis 21 sahun di Cemara Asri Medan (TRIBUNMEDAN/Maurits Pardosi)
Pembunuhan sadis sadis 21 sahun di Cemara Asri Medan (TRIBUNMEDAN/Maurits Pardosi) (TRIBUNMEDAN/Maurits Pardosi)

Kronologi pembunugan berawal saat korban Elvina dikontak oleh Jeffry dan diminta datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya.

Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.

Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salama prosesnya korban menolak.

Tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Baca: Berstatus PDP, Kakek di Probolinggo Ngamuk Dobrak Pintu, Hendak Kabur dari Rumah Sakit

Seusai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan menikamnya.

TKP pembunuhan perempuan yang dimutilasi di Medan (TRIBUNMEDAN/ M FADLI)
TKP pembunuhan perempuan yang dimutilasi di Medan (TRIBUNMEDAN/ M FADLI) (TRIBUNMEDAN/M FADLI)

Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael.

Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli dua botol bensin.

Tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukan korban dalam kardus.

Hal tersebut dilakukan J dan M demi menghilangkan jejak pembunuhan.

Sementara tersangka Michael menghubungi ibu Jeffry, bernama Tek Sukfen yang langsung mendatangi TKP.

tersangka kasus mutilasi elvina 7
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Bahkan, Isir membeberkan jika pelaku J sempat memutilasi tubuh korban.

Mengetahui tingkah sang putra, TS justru berusaha menutupinya.

TS membantu J memasukan jasad korban ke dalam kardus.

“Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

(TribunnewsWiki.com/SO/TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INILAH Rekam Jejak Kejahatan Dua Pembunuh Elvina, Berstatus Napi Asimilasi Kasus Cabul





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Patah Hati yang

    Patah Hati yang Kupilih adalah sebuah film drama
  • Film - Mr. Bean Kesurupan

    Mr. Bean Kesurupan Depe adalah sebuah film Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved