Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Serikat Buruh Bereaksi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker tentang kebijakan pemberian THR bisa dicicil dan ditunda


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 menuai polemik. 

SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut menyatakan untuk memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tak mampu membayarkan THR 100 persen.

Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemudian memberikan reaksi atas surat edaran tersebut.

Baca: Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan

Baca: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berikut Besaran THR PNS Lebaran 2020 Golongan I hingga IV Lengkap

Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa adanya perundingan terlebih dahulu.

Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

kompas97
Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait TKA dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). (Kompas.com/Pramdia Arhando Julianto)

Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona

Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi

"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," tegas Said.

Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Sementara, jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.

Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen.”

“Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," tuturnya.

Pengecualian bagi usaha kecil dan menengah

Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah.

Usaha tersebut antara lain hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh.”

“Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," pungkasnya.

thrrrrr41
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR keagamaan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

Kebijakan penundaan dan atau pencicilan THR oleh Menaker

Menaker Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut berisikan permintaan Menaker kepada Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku.

Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja.

Dialog tersebut harus dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelas Menaker dalam surat edaran tersebut.

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. 

menaker7
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR keagamaan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Baca: Mulai Bosan di Rumah sampai Tak Sanggup Bayar THR Karyawan, Nikita Mirzani: Gua Udah Gila Ini

Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Hal utama dalam surat edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan.

Perlu diingat, denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnewswiki.com/Ron)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved