Mengeluh Tagihan Listrik Melonjak? Simak, Ini Simulasi Penghitungan dari PLN dan Cara Komplain

Adanya kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik pada bulan sebealumnya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meteran-listrik-2.jpg
Tribun Timur
Ilustrasi meteran listrik. Sejumlah pelanggan mengeluh tagihan listriknya naik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah pelanggan mengeluh tagihan listriknya naik belakangan ini.

PLN kemudian buka suara dan membantah adanya kenaikan tarif listrik.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (6/5/2020) malam, adanya kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, PLN juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN terkait penyesuain tersebut.

"Sudah (sosialisasi). Kita beberapa kali buatkan rilis terkait hal ini, termasuk juga ke unit-unit PLN," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Masyarakat Syok Tagihan Listrik Bengkak, Biasanya Rp300 Ribu Jadi Rp700 Ribu, Begini Penjelasan PLN

Baca: Listrik Gratis 6 Bulan untuk Golongan 450 VA Bisnis dan Industri Skala Kecil Mulai Diberlakukan

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Tribun Pontianak)

Untuk lebih jelasnya, bisa memperhatikan skema perhitungan tarif listrik dari PLN berikut ini: Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.

Untuk itu, tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan).

Contoh simulasi:

Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh.

Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.

Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.

Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April.

Baca: Tagihan Listrik Sejumlah Pelanggan Melonjak Berlipat Ganda, Ombudsman: Pelanggan Mengeluh

Baca: Begini Cara Dapat Diskon Token Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB bagi Pelanggan 900 & 1300 VA

Logo PT PLN (Persero)
Logo PT PLN (Persero) (jabarprov.go.id)

Jadi, jika pemakaian listrik pada April sebesar 90 kWh, maka akan ditambahkan sebesar 20 kWh selisih tagihan pada Maret 2020 yang belum tertagih.

Sehingga, total tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan di bulan Mei adalah 90+20=110 kWh untuk tagihan bulan April.

"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB.
Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari." jelas Made.

Cara cek dan komplain tagihan jika tidak sesuai

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (4/5/2020) media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved