Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.
Untuk itu berdasarkan rapat pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty.
Sebelumnya, pernyataan Sitti menjadi viral di media sosial dan banyak diperbincangkan publik.
Sitti Hikmawatty yang sebelumnya merupakan Komisioner KPAI bidang NAPZA menyatakan bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
Baca: Sperma
Baca: Mentahkan Pendapat Komisioner KPAI, Dokter Ungkap Daya Tahan Sperma di Luar Tubuh, Ini Faktanya
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.
(TribunnewsWiki.com/SO/Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul '4 ALASAN Presiden Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Dari Komisioner KPAI, Direkomendasikan Dewan Etik'