Palembang Ajukan PSBB, Wali Kota Sebut Agar Masyarakat Lebih Tertib Jalankan Protokol Keamanan

Penerapan PSBB pada intinya ingin membuat masyarakat lebih tertib untuk menjalankan protokol keamanan selama masa pandemi virus corona.


zoom-inlihat foto
wali-kota-palembang-harnojoyo.jpg
HANDOUT/PEMKOT PALEMBANG via Kompas.com
Wali Kota Palembang Harnojoyo saat mempin rapat gugus tugas penanganan percepatan Covid -19, Kamis (2/4/2020).(HANDOUT/PEMKOT PALEMBANG via Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Kali ini Pemerintah Kota Palembang mulai mengusulkan untuk pengajuan penerapan PSBB ke Gubernur Sumatera Selatan.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan alasan pemkot Palembang mengajukan PSBB.

Dia menjelaskan penerapan PSBB pada intinya ingin membuat masyarakat lebih tertib untuk menjalankan protokol keamanan selama masa pandemi virus corona.

Baca: Jangan Panik, Ini Perbedaan Gejala Sesak Napas pada Penderita Asma dan Covid-19

Baca: Hasil Tes PCR Seorang PDP Membingungkan dan Aneh, Gugus Tugas Covid Buleleng Bali Lapor Kasus ke WHO

Dengan masyarakat yang tertib, lanjut dia, penularan virus corona dapat dicegah.

"Kami sedang mempersiapkan untuk menyampaikan usulan PSBB melalui Gubernur Sumsel.

Nanti Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang akan memutuskan.

PSBB itu lebih agar masyarakat tertib," kata Harnojoyo, Senin (20/4/2020).

Sembari menunggu keputusan apakah PSBB dikabulkan, pemerintah kota Palembang akan mengeluarkan instruksi protokol kesehatan ke masyarakat.

Baca: Kronologi 16 Gay Digerebek Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone

Baca: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak Dunia Anjlok hingga Negatif

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat mempin rapat gugus tugas penanganan percepatan Covid -19, Kamis (2/4/2020).(HANDOUT/PEMKOT PALEMBANG via Kompas.com)
Wali Kota Palembang Harnojoyo saat mempin rapat gugus tugas penanganan percepatan Covid -19, Kamis (2/4/2020).(HANDOUT/PEMKOT PALEMBANG via Kompas.com) (HANDOUT/PEMKOT PALEMBANG via Kompas.com)

Hal ini dilakukan agar protokol Covid-19 dapat dimengerti.

"Protokol kesehatan itu kalau keluar rumah pakai masker, jangan ada kumpul-kumpul dulu.

Intruksi ini akan dikeluarkan hari ini, setelah itu menunggu penetapan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujar Harno.

Di samping itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan masih akan memberlakukan kajian soal rencana PSBB di Palembang.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, Yusri mengatakan secara tidak langsung PSBB telah dijalankan sejak awal penyebaran Covid-19 di Sumsel.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 21 April 2020 : Taurus Tak Perlu Panik, Leo Utamakan Logikamu

Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Selasa 21 April 2020, Scorpio Perlu Bekerja Lebih Keras Lagi

Rapid tes covid-19 (Kompas.com)
Rapid tes covid-19 (Kompas.com) (Kompas.com)

Hal itu dijelaskannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Senin (20/4/2020).

Poin yang telah dilaksanakan misalnya dengan meliburkan aktivitas sekolah, perkantoran dan menerapkan social distancing.

Akan tetapi, PSBB yang resmi harus menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, salah satu syarat PSBB adalah penularan melalui transmisi lokal yang sulit dikendalikan.

"Sementara, kontak transmisi lokal yang ada di Palembang masih sebatas keluarga dan tenaga medis," kata Yusri.

Baca: Koneksi Hilang Lebih dari Sehari, Tagar FirstMediaDown Trending di Twitter, Apa Alasan Sebenarnya?

Baca: Cerita Tukang Becak di Solo Dipukuli Satpam Hanya Gara-gara Numpang Buang Air Kecil di Museum

Petugas kesehatan melakukan rapid test Covid-19 massal di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Rapid test massal tersebut dilakukan terhadap orang-orang yang berisiko tinggi terpapar dan dimaksudkan untuk mengidentifikasi penyebaran virus corona atau Covid-19. (AFP/Rezas)
Petugas kesehatan melakukan rapid test Covid-19 massal di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Rapid test massal tersebut dilakukan terhadap orang-orang yang berisiko tinggi terpapar dan dimaksudkan untuk mengidentifikasi penyebaran virus corona atau Covid-19. (AFP/Rezas) (AFP/Rezas)

Menurut Yusri, PSBB bisa saja diterapkan apabila suatu saat kasus penyebaran Covid-19 sudah tidak bisa terkendali.

Misalnya terjadi perkembangan kasus berdasarkan tempat, orang dan waktu di mana jumlah per hari meningkat cepat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menerangkan, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB.

Kriteria itu tidak hanya meliputi peningkatan jumlah kasus.

Baca: Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak, Warga AS Justru Demo Tuntut Pemerintah Buka Lockdown

Baca: Bangkit dari Resesi, Pemerintah Jerman Sudah Izinkan Pertokoan Buka di Sejumlah Daerah

Ilustrasi wabah Covid-19
Ilustrasi wabah Covid-19 (pixabay.com)

Tetapi juga pertimbangan lokasi penyebaran kasus, transmisi ransmisi lokal dan dengan dilakukan penyelidikan secara akurat.

Selain itu juga mempertimbangkan kebutuhan pangan untuk masyrakat.

"Lima kriteria ini harus dihitung secara matang.

Pagi tadi saya sudah mendorong untuk kemungkinan terburuk diajukan PSBB.

Sebagai antisipasi mulai hari ini dikeluarkan instruksi Wali Kota, meliputi protokol Covid-19," kata Ratu Dewa dalam diskusi virtual.

Baca: Jika Pemerintah Tak Izinkan Mudik, Ini Skenario Kemenhub: Larang Angkutan Umum hingga Tutup Tol

Baca: Seorang Ilmuwan Kritik Pemerintah Jepang Lantaran Lambat dalam Tangani Pandemi Covid-19

Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19.
Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19. (freepik)

Untuk diketahui, sembilan Kabupaten/ kota di Sumatera Selatan telah terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19.

Daerah tersebut meliputi, kota Palembang sebanyak 53 kasus positif.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak empat kasus. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) enam kasus, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) satu kasus.

Muara Enim satu kasus,Banyuasin tiga kasus, Ogan Ilir satu kasus,Prabumulih 14 kasus, Lubuk Linggau tiga kasus dan sisanya merupakan luar wilayah berjumlah tiga kasus.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com)

Di Tribunnews.com "Berharap Masyarakat Lebih Tertib dan Jalankan Protokol, Kini Pemerintah Kota Palembang Ajukan PSBB"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumsel dan Palembang Belum Ajukan PSBB, Ini Alasannya",





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved